0
Kutipan Akta Catatan Sipil Belum Bisa Dilaksanakan Menggunakan Siak
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan sistem pencatatan pelaporan data Kependudukan termasuk Pencatatan Sipil yang operasionalisasinya dilakukan secara komputerisasi berskala nasional dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) sebagal syarat yang mutlak dipenuhi, namun dalam kenyataannya bahwa untuk pembuatan Kutipan Akta Catatan Sipil masih belum bisa dilaksanakan menggunakan sistem tersebut dikarenakan di Propinsi Kalimantan Tengah sampai dengan saat ini yang sudah menerbitkan NIK baru Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Gunung Mas.
Dengan demikian, bagi penduduk yang berasal dan Kabupaten/Propinsi lain yang belum mencantumkan NIK dan meminta pelayanan di Kabupaten Barito Timur tidak dapat dilayani, sehingga Kutipan Akta Catatan Sipil diterbitkan secara manual.
Pelayanan Hanya Terpusat Di Kabupaten
Dengan diberlakukannya sistem SIAK maka kegiatan pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan sepenuhnya dilakukan di Kabupaten, hal ini dikarenakan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) di tiap Kecamatan masih belum berfungsi, selain itu untuk akses data dari Kecamatan harus membangun pusat jaringan dan stasion pemancar/penerima yang untuk saat ini belum terjangkau oleh Kabupaten Barito Timur karena memerlukan dana yang cukup besar.
Terpusatnya pelayanan di Kabupaten akan menciptakan jarak dengan masyarakat pedesaan yang juga memerlukan perlindungan dan kepastian hukum akan statusnya, selain itu : waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan untuk menjangkau tempat pelayanan di Kabupaten juga tidak efisien.
Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
Kendala yang dihadapi dengan diberlakukannya sistem SIAK pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISDUKPIL) Kabupaten Barito Timur
Kutipan Akta Catatan Sipil Belum Bisa Dilaksanakan Menggunakan Siak
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan sistem pencatatan pelaporan data Kependudukan termasuk Pencatatan Sipil yang operasionalisasinya dilakukan secara komputerisasi berskala nasional dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) sebagal syarat yang mutlak dipenuhi, namun dalam kenyataannya bahwa untuk pembuatan Kutipan Akta Catatan Sipil masih belum bisa dilaksanakan menggunakan sistem tersebut dikarenakan di Propinsi Kalimantan Tengah sampai dengan saat ini yang sudah menerbitkan NIK baru Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Gunung Mas.
Dengan demikian, bagi penduduk yang berasal dan Kabupaten/Propinsi lain yang belum mencantumkan NIK dan meminta pelayanan di Kabupaten Barito Timur tidak dapat dilayani, sehingga Kutipan Akta Catatan Sipil diterbitkan secara manual.
Pelayanan Hanya Terpusat Di Kabupaten
Dengan diberlakukannya sistem SIAK maka kegiatan pelaksanaan pelayanan Administrasi Kependudukan sepenuhnya dilakukan di Kabupaten, hal ini dikarenakan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) di tiap Kecamatan masih belum berfungsi, selain itu untuk akses data dari Kecamatan harus membangun pusat jaringan dan stasion pemancar/penerima yang untuk saat ini belum terjangkau oleh Kabupaten Barito Timur karena memerlukan dana yang cukup besar.
Terpusatnya pelayanan di Kabupaten akan menciptakan jarak dengan masyarakat pedesaan yang juga memerlukan perlindungan dan kepastian hukum akan statusnya, selain itu : waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan untuk menjangkau tempat pelayanan di Kabupaten juga tidak efisien.
Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar untuk entri artikel di blog Everything